menegaskan proses lelang dilakukan secara terbuka melalui website Perumda Tirta Mayang dan PT Dunia Kimia Utama (DKU) tidak pernah menjadi peserta lelang.
sistem pembelian dilakukan berdasarkan pesanan (purchase order), sementara pembayaran dilakukan secara bertahap oleh PDAM kepada penyedia. PDAM juga tidak pernah membeli langsung Sucolite dari DKU.
Saksi Deni Ananda menerangkan HPS tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.350 per kilogram berdasarkan survei harga, sedangkan tahun 2022 naik menjadi Rp3.800 per kilogram mengikuti perkembangan harga pasar.
Survei dilakukan secara daring maupun luring, termasuk menghubungi DKU untuk memperoleh informasi harga terbaru.
Dalam persidangan juga terungkap pada tender tahun 2021 terdapat tiga peserta. PT DHS mengajukan harga Rp3.400 per kilogram, PT Unggul Makmur Lestari Rp3.550 per kilogram, sementara satu peserta lainnya mengajukan harga lebih tinggi.
PT DHS kemudian ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan administrasi dan menawarkan harga terendah.