Kendati demikian PU kemudian menunjukkan barang bukti berupa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 yang memuat tanda tangan Millasari sebagai Senior Manager Pengadaan dan SDM.
Dokumen tersebut berbeda dengan HPS tahun 2022 dan 2023. Di hadapan majelis hakim, saksi akhirnya mengakui tanda tangan tersebut merupakan miliknya.
Millasari juga menegaskan usulan pengadaan berasal dari Departemen Produksi yang disampaikan kepada Direktur Teknik pada akhir Desember untuk diproses lebih lanjut. Sementara penyusunan HPS dilakukan oleh tim ULP dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya saksi mIla sari memberikan kesaksian saksi Rosdiana Nila Sitorus menyatakan tidak ada campur tangan pihak ketiga dalam penyusunan HPS. Ia juga menegaskan harga yang diusulkan tidak melebihi HPS yang telah disusun.
Kemudian staf ULP Erza Kurniawan menjelaskan usulan kebutuhan bermula dari user atau Departemen Produksi yang menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada direksi, kemudian diteruskan ke ULP untuk menyusun HPS dan melaksanakan tender.
Menurut Erza, nama Sucolite bukan berasal dari Direktur Teknik, melainkan diusulkan oleh Departemen Produksi selaku pengguna barang.