JPU juga menyebut masih menjadi tanda tanya siapa pihak yang mengantarkan bahan kimia Sucolite ke PDAM. Apabila belum terungkap, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali para saksi yang telah diperiksa.
Rahman, Penasihat Hukum terdakwa Mustazal dan Hery, menilai persidangan justru memperjelas bahwa usulan penggunaan Sucolite berasal dari Departemen Produksi sebagai user, bukan dari para terdakwa.
menilai keterangan saksi membuktikan penyusunan HPS telah dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, perubahan keterangan Millasari mengenai keterlibatannya dalam penyusunan HPS terjadi setelah diperlihatkan barang bukti di persidangan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan keterlibatan kliennya dalam penyusunan HPS maupun administrasi pengadaan.
Seluruh saksi menyebut klien kami hanya sebagai penyedia. HPS disusun ULP dengan harga yang dinilai masih wajar, bahkan penawaran PT DHS masih berada dalam batas kewajaran," katanya.
Holim juga bantah tudingan bahwa PT DHS tidak memiliki legalitas yang sesuai. Menurutnya, selain SIUP, perusahaan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang mencakup kegiatan usaha bahan kimia.