METRONEWS

Hasil Putusan Banding Dua Terdakwa Kasus 58 kg Shabu Temannya Alung Tetap Divonis Sumur Hidup

0

0

jambiviral |

Kamis, 06 Agu 2026 22:53 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo dalam kasus 58 kg sabu pada hasil putusan banding pengadilan menetapkan vonis penjara seumur hidup - (Vonis Seumur hidup Kasus 58 Kg Sabu)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIVIRAL .COM , JAMBI - Dua terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo dalam kasus 58 kg sabu pada hasil putusan banding pengadilan menetapkan vonis penjara seumur hidup 

 

Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 58 kilogram yang merupakan temannya Alung.

 

Putusan banding tersebut dibacakan pada 5 Agustus 2026. 

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa Juniardo dan Agit maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hasil putusan banding tersebut berisi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 2 Juli 2026.

 

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin membenarkan hal tersebut. 

 

"Iya benar, diinformasikan demikian," kata Otto pada Kamis 6 Agustus 2026.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER