JAMBIVIRAL .COM , JAMBI - Dua terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo dalam kasus 58 kg sabu pada hasil putusan banding pengadilan menetapkan vonis penjara seumur hidup
Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 58 kilogram yang merupakan temannya Alung.
Putusan banding tersebut dibacakan pada 5 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa Juniardo dan Agit maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hasil putusan banding tersebut berisi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 2 Juli 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, diinformasikan demikian," kata Otto pada Kamis 6 Agustus 2026.