Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada kedua terdakwa tetap berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditemui juga membenarkan putusan tersebut. Bahwa keduanya sudah divonis seumur hidup. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
"Vonisnya saja seumur hidup juga. Jadi kami nanti tunggu dari pihak terdakwa apakah akan kasasi atau tidak,"bebernya saat ditemui, Kamis 6 Agustus 2026.
Sebelumnya, Putra Ramadhan dan Juniardo merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan ketentuan pidana terbaru, dengan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu seberat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit Samsung, satu unit iPhone 11, satu koper berwarna biru dan hijau, serta barang bukti pendukung lainnya.