Terlebih, apabila suatu barang sangat dibutuhkan tetapi hanya diproduksi oleh sejumlah produsen, kondisi tersebut dapat memengaruhi harga yang terbentuk di pasar.
Ahli juga menjelaskan, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha tidak serta-merta menjadi persoalan keuangan negara sepanjang transaksi tersebut merupakan kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.
Dalam keterangannya, ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU juga menjelaskan bahwa keuangan BUMN maupun BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.
Namun, ahli membedakan antara kerugian dalam transaksi bisnis dengan perbuatan yang mengandung kecurangan.
Penilaian terhadap suatu transaksi, menurut ahli, perlu melihat dasar kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidak kecurangan dalam proses transaksi.
Sementara itu, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimsu menilai, harga tinggi suatu barang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila barang tersebut memang dibutuhkan dalam kondisi mendesak dan harga terbentuk berdasarkan kondisi pasar.