HUKUM

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Saksi Ahli sebut selisih harga belum tentu Kerugian Negara

0

0

jambiviral |

Senin, 21 Sep 2026 21:10 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Hadir kan Saksi Ahli pada pelaksanaan sidang lanjutan - (Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Sucollte di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi,

 

Namun maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.»

 

Lanjut Holim mengaitkan hal tersebut dengan kondisi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang berlangsung ketika masih terdampak pandemi Covid-19.

 

Menurutnya, PDAM membutuhkan bahan penjernih air, sementara penggunaan tawas sebagai alternatif disebut membutuhkan jumlah lebih besar.

 

“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.»

 

Holim juga menyinggung keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI