HUKUM

Misteri Kematian Brigpol EWS , 5 orang Tetapkan Tersangka oleh Pihak Kepolisian

0

0

jambiviral |

Sabtu, 12 Sep 2026 21:51 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

5 Orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian atas Peristiwa Kematian Brigpol EWS - (Misteri Kematian Brigpol EWS/ 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI - Tirai  misteri di balik kematian tragis Brigpol EWS pada pertengahan Juli 2026 menjadi teka - teki Di tengah langkah Polda Jambi menetapkan lima Tersangka yakni 4 oknum polisi dan satu warga sipil sebagai tersangka pembunuhan,

 

sebuah fakta mengejutkan dari lingkaran dalam justru mengungkap narasi yang bertolak belakang. Kematian korban diduga kuat murni akibat overdosis zat adiktif yang dipicu oleh tekanan masalah rumah tangga, bukan karena penganiayaan fisik

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari lingkaran rekan sejawat korban di wilayah Sabak Barat, petaka ini diduga berawal dari keretakan rumah tangga.

 

Seminggu sebelum kejadian, Brigpol EWS terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya di lingkungan Asrama Polisi Sabak Barat. Puncaknya, pada sore menjelang maghrib sebelum malam kematiannya, sang istri dilaporkan pergi melarikan diri ke Jambi membawa anak-anak mereka menggunakan sepeda motor untuk menginap di hotel.

 

Tekanan mental akibat konflik domestik tersebut diduga mendorong Brigpol EWS mendatangi Azi Kost di Kelurahan Rano sekira pukul 19.00 WIB untuk menemui rekan-rekan sejawatnya yang menyewa kamar di sana.

 

Memasuki pukul 23.00 WIB, korban berinisiatif mengajak rekan-rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) yang dikombinasikan dengan narkotika jenis ekstasi. Namun pada Sabtu dini hari, zat amfetamin tersebut memicu reaksi fatal pada tubuh korban. Brigpol EWS mendadak mengalami delusi hebat, meracau, dan menggeliat histeris di lantai selasar halaman kos.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI