HUKUM

Simak Harapan penasehat hukum personil Kepolisian, berikan keadilan seadil-adilnya terhadap layangkan Praperadilan

0

0

jambiviral |

Jumat, 25 Sep 2026 21:51 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Misteri Kematian Brigpol EWS, 4 Personil Polisi saat Sidang Praperadilan - (Misteri Kematian Brigpol EWS, 4 Oknum Personil Polisi Layangkan Praperadilan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Hingga akhirnya pihak yayasan dengan disaksikan oleh satresnarkoba polres tanjabtim dan dit Resnarkoba Polda jambi mengembalikan Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD kepada penasihat hukum. 

 

Pasca peristiwa tersebut penasihat hukum ke 4 tersangka tak tinggal diam dan langsung mengajukan proses praperadilan diantaranya 2 untuk perkara narkoba dan 1 untuk perkara pidana umum. 

Penasihat hukum ke 4 org polisi tsb an. Cris Januardi SH., MH. Menjelaskan bahwa pada hari kamis tgl 24 sept 2026 di PN jambi sudah di bacakan kesimpulan dari sidang Prapid narkoba dengan pemohon an. Aipda EF 

 

pada jumat (25 /092026 )di Pengadilan Negeri Tanjabtimur telah dibacakan kesimpulan dari sidang prapid narkoba dengan pemohon an. Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD, selanjutnya Chris Januardi menjelaskan bahwa ada beberapa hal pada fakta persidangan bahwa dalam penetapan tersangka thd Aipda EF, Aiptu MA, Bripka DH, dan Bripda EBD tidak sesuai dengan prosedural dimana terbukti pada fakta persidangan diantaranya tidak ada nya penyerahan dokumen penetapan tersangka, pemeriksaan saksi yang tidak wajar (tidak menggunakan surat resmi dan waktu pemeriksaan yang janggal), 

 

selain itu alat bukti surat juga terbukti tidak sah karna alat bukti terhadap pengambilan sample urin dikeluarkan oleh dokter pada klinik Polres yang tidak mempunyai laboratorium terakreditasi yang terkualifikasi berdasarkan peraturan perundang undangan. dan alat bukti tersebut digunakan pada awalnya untuk kepentingan propam bukan untuk kepentingan pidana narkoba, (bukan produk/alat bukti pada projustitia perkara narkoba). 

 

Jelas dalam hal ini atas perkara tersebut sudah terang benderang terhadap tidak sahnya penetapan tersangka untuk terhadap 4 orang oknum personil Polisi tersebut dan dalam hal tersebut

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI