HUKUM

Polres Batang Hari ungkap Jasad Pria Terkubur di Muara Tembesi , Simak Keterangan Press Rilis Satreskrim Polres Batang Hari

0

0

jambiviral |

Senin, 05 Okt 2026 15:26 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Mapolres Batang Hari/ Satreskrim Batang Hari/ Unit Reskrim Polsek Tembesi ungkap kasus Kematian Kasmiadi - (Kapolres Batang Hari / Kasat Reskrim AKP.Fachri bersama Kanit Ipda. Ginting/ Aiptu Riko)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP, tersangka mengakui perbuatannya pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah sebelumnya memperoleh informasi mengenai penemuan mayat di Area Tanah Merah. 

Korbandan tersangka berteman sebelumnya.

Pada tanggal 16 september 2026 sekira pukul 20.00.wib tersangka melakukan perbuatanya.

 

Ancaman pidana 15 tahun penjara.utk tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka.

 

Tersangka AB dengan Ancaman pidana 15 Tahun. Penjara

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI