METRONEWS

Wajib Tahu! Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Harus Diperhatikan

jambiviral |

Jumat, 28 Mar 2025 12:01 Wib

Reporter : Adri

Editor : Adri

Ilustrasi zakat fitra - pixaby

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri, tetapi masih pada tanggal 1 Syawal sebelum matahari terbenam, hukumnya makruh. Penundaan ini bisa diperbolehkan dalam keadaan tertentu, misalnya jika menunggu orang yang lebih berhak menerima zakat.

5. Waktu Haram

Membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal tanpa alasan yang sah dihukumi haram. Jika seseorang baru membayar zakat setelah waktu ini, maka zakatnya tetap sah tetapi statusnya menjadi qadha (terlambat).

Baca Juga:

Heboh! Ridwan Kamil Diduga Selingkuh, Bukti Chat DM Instagram Bocor

Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang memiliki udzur, seperti kesulitan dalam mengakses harta atau belum menemukan penerima zakat yang berhak.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita. Oleh karena itu, menunaikan zakat fitrah tepat waktu sangat penting agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima sebelum hari raya tiba.
Kesimpulan

Membayar zakat fitrah adalah bagian dari ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pastikan untuk menunaikannya dalam waktu yang dianjurkan agar zakat diterima dengan sempurna dan membawa berkah bagi diri sendiri maupun orang lain.

Dengan memahami lima kategori waktu pembayaran zakat fitrah ini, Anda dapat memastikan zakat yang ditunaikan sesuai syariat dan memberikan manfaat optimal bagi yang berhak menerimanya.

Baca Juga:

Viral! Andre Rosiade Bongkar Hasil MRI Pemain Timnas, Netizen Langsung Bereaksi!

Jangan menunda-nunda! Segera bayarkan zakat fitrah Anda agar ibadah Ramadan semakin sempurna dan berkah Idul Fitri semakin terasa. Semoga kita semua diberi kelancaran dalam menunaikan zakat dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Aamiin.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER