HUKUM

Praperadilan" menyikap tabir Perkara Kematian Brigpol EWS, Prosedur penyidikan dipersoalkan,

0

0

jambiviral |

Kamis, 15 Okt 2026 16:28 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Praperadilan Kematian Brigpol EWS diruang sidang pengadilan negeri/ pembacaan pemohon terkait perkara - (praperadilan misteri Kematian Brigpol EWS)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Tak hanya itu, pihak pemohon juga menyoroti prosedur pemanggilan saksi serta kelengkapan dokumen visum dan autopsi. Chris menilai terdapat perbedaan keterangan antara ahli dan penyidik yang perlu diuji oleh majelis hakim.

 

Kemudian terkait dengan prosedural. Mulai dari tidak ada permintaan tertulis oleh apa yang diajukan oleh keluarga, mulai dari tidak adanya label jenazah, 

 

Dan terbukti kemudian ada kontra, kontra informasi antara ahli dan apa, penyidik gitu. Ahli menyatakan dalam surat resminya tidak ada label jenazah, tidak ada identitas jenazah. 

 

Tapi tiba-tiba dalam keterangan ahli disampaikan dia tahu, dia tahu ada jenazah ini atas nama Eko, apa? Eko Winarno Saputra. Ini kontra produktif terhadap alat bukti yang diajukan sendiri oleh para pemohon. 

 

Kemudian alat bukti keterangan ahli, ahli itu dipanggil resmi. Ada juga perbedaan antara surat dari penyidik dengan surat yang diterima oleh ahli sendiri. Itu diakui ahli dalam BAP-nya, tak bisa dibantah. Ahli dalam BAP menyampaikan bahwa surat permintaan dari penyidik dari permohon adalah tanggal 28, 

 

 dari penyidik tanggal 27, dan di BAP tanggal 23. Alasannya karena si saksi ahli tidak bisa apa, pada tanggal yang diminta. Tapi ya kemudian kalau tanggal 23 itu saksi ahli ini merupakan kan ASN, dokter, dan tentu mana surat tugasnya, 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI