Hakim Ini hadir merupakan penyambung tangan tuhan ini dalam mengambil suatu keputusan tetap amanah ,
Jangan Sampai mengabaikan fakta-fakta objektif yang terang-benderang pada persidangan.
sehingga Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam ditengah publik dalam memutuskan suatu perkara,
Sementara itu,berdasarkan jalannya persidangan praperadilan sebelumnya, ada beberapa point-point utama perbedaan antara fakta-fakta persidangan (yang mengungkap dugaan cacat prosedur penyidikan)
Kemudian lagi ketika sidang praperadilan yang menghadirkan para saksi termohon Polda Jambi), yakni satu diantaranya Penyidik Pembantu Bripka Deni, mengakui adanya berbagai kejanggalan, seperti dari 30 penyidik yang menangani perkara, 29 di antaranya tidak hadir tanpa alasan substansial, serta pengakuan bahwa penetapan pasal awal didasarkan pada “atensi pimpinan”
meski akhirnya banyak yang gugur. Saksi juga secara terbuka mengaku tidak mengetahui istilah hukum fundamental seperti pro justitia. Fakta ketidak profesionalan ini sebelumnya diharapkan sebelumnya menjadi dasar kuat bagi dikabulkannya praperadilan.