Sementara itu ditempat terpisah usai sidang praperadilan pada putusan,Tim Kuasa Hukum pemohon Yasril Mahendra mengatakan "ketika telah mendengarkan langsung pembacaan putusan oleh Hakim tunggal ini , menyampaikan akan memakai opsi - opsi Hukum berlaku ,
sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengingat opsi yang pertama praperadilan kami telah ditolak pengadilan negeri Jambi,
Meskipun demikian telah ditolak kami akan tetap berikhtiar nanti di proses penyidikan ini sampai nanti ada proses persidangan dapat terbuka seluruhnya dalam perkara ini terang benderang , tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut,
Ketika ditanya mengenai kelanjutan perkara ini, akan tetap berlanjut, proses penyidikan,
karna penetapan tersangka pemohon kien ini sudah sah ,pokok Perkara ini tetap akan berlanjut untuk nanti diperiksa pada sidang pengadilan