Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Heri pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun ddiharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 787 juta.
Vonis ini jauh kebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, uang pengganti vonis dari Hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang membebankan pembayaran uang pengganti kepada Rusdi Wahab sebesar Rp4.4 miliar. Jika dalam satu bulan tidak dibayar,maka harta bendanya akan disita oleh negara.
Sementara itu usai sidang pembacaan vonis dari para terdakwa kuasa Hukum dari Heri dan Mustazal, Wahyu,mengatakan ," bahwa kliennya masih akan pikir pikir, dan akan berembuk bersama keluarga untuk langkah hukum selanjutnya. "Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kami masih pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya,"ujarnya
Kemudian Kuasa Hukum terdakwa Rusdi Wahab pihak penyedia bahan sucolite Aswandi mengatakan," bahwa terkait putusan Majelis Hakim, kliennya akan mengajukan banding untuk langkah hukum selanjutnya.klien kami, akan ada indikasi untuk banding. Dalam undang undang, kami diberikan kesempatan selama lebih 7 hari.