Jadi kami nanti akan mencermati apa saja poin yang akan kami susun dalam menyampaikan banding, "bahwa dalam putusan hakim tersebut, kliennya merasa adanya ketidakadilan sehingga belum puas dengan putusan hakim tersebut.
"Kami merasa keadilan belum berpihak pada kliennya Beliau belum merasa puas dan kami akan mengajukan banding. Menurut kami putusan itu belum adil secara hakiki, tutupnya,
Kukuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terkait putusan Majelis Hakim tersebut, artinya belum ingkrah , kami akan mengkaji lagi bagaimana pertimbangan hakim , mengkaji dan yang jelas kaml belum bisa memberikan standment
Dari para terdakwa ini untuk penjatuhan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya,
pihaknya juga masih akan pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya,
Kami akan mengkaji lebih lanjut bagaimana putusan lengkap dari Majelis Hakim.
Tentunya kita juga akan mempersiapkan apa langkah yang akan kita lakukan selanjutnya,dan nanti juga ada upaya hukum apa tidak nantinya, dan kami belum bca keputusan lengkap, belum bisa memberikan standment ,yang jelas sama-sama ketahui bersama mengenai amar putusan tadi.tutupnya