JAMBIViral.Com, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ pada PDAM Tirta Mayang Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023, Jumat sore, (23/10/26)
Vonis 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite,
Vonis ini lebih..dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.
Pada sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mantan Direktek Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
"Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu," tegas PH Wahyu Agus Prayugo, S.H M.M
Kemudian mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider
Jika dalam masa 1 bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.