HUKUM

Tak temukan Fakta Hukum, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis Bebas dari Dakwaan Primer, Berikut Tanggapan Kuasa Hukum terdakwa

0

0

jambiviral |

Jumat, 23 Okt 2026 22:35 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Vonis terdakwa perkara Tipikor Pengadaan Soculite Perumda Tirta Mayang Kota Jambi - (Suasana Sidang di pengadilan negeri Jambi/ pembaca Vonis terdakwa perkara Tipikor Pengadaan Soculite Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jadi kami nanti akan mencermati apa saja poin yang akan kami susun dalam menyampaikan banding, "bahwa dalam putusan hakim tersebut, kliennya merasa adanya ketidakadilan sehingga belum puas dengan putusan hakim tersebut.

 

"Kami merasa keadilan belum berpihak pada kliennya Beliau belum merasa puas dan kami akan mengajukan banding. Menurut kami putusan itu belum adil secara hakiki, tutupnya,

 

 

Kukuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terkait putusan Majelis Hakim tersebut, artinya belum ingkrah , kami akan mengkaji lagi bagaimana pertimbangan hakim , mengkaji dan yang jelas kaml belum bisa memberikan standment

Dari para terdakwa ini untuk penjatuhan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya,

pihaknya juga masih akan pikir pikir untuk langkah hukum selanjutnya,

Kami akan mengkaji lebih lanjut bagaimana putusan lengkap dari Majelis Hakim. 

Tentunya kita juga akan mempersiapkan apa langkah yang akan kita lakukan selanjutnya,dan nanti juga ada upaya hukum apa tidak nantinya, dan kami belum bca keputusan lengkap, belum bisa memberikan standment ,yang jelas sama-sama ketahui bersama mengenai amar putusan tadi.tutupnya

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI