penanganan perkara tersebut berada di bawah tongkat Komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Sementara itu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto ,Menanggapi krisis hukum yang melibat jajaran perwira tinggi kepolisian ini,
mendesak Mabes Polri untuk membuka penanganan kasus ini secara terbuka, jujur, dan akuntabel.
"bahwa tindakan penyadapan yang menyasar kepala negara bukanlah sekadar persoalan disiplin etik atau pelanggaran individu, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan serta sistem keamanan nasional, Tegas Bambang
Persoalan penyadapan secara ilegal terhadap pejabat tertinggi negara ini sangat krusial karena menyangkut rahasia negara dan keamanan nasional.
Tindak pidana yang mengancam keamanan negara seperti ini memiliki konsekuensi hukuman yang sangat berat, bahkan bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,