HUKUM

6 Orang Warga SAD ,Perkara penyerangan Mapolres Merangin ditetapkan tersangka,

0

0

jambiviral |

Sabtu, 31 Okt 2026 23:27 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimi Christian Samma, di Polda Jambi, - (Direktorat Reserse Kriminal Umum Penetapan para tersangka terhadap warga SAD Perkara penyerangan Mapolres Merangin)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap petugas maupun fasilitas kepolisian akan ditangani sesuai hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

 

Kapolres Merangin juga menghimbau masyarakat, khususnya warga SAD yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya ke MaPolres Merangin atau kantor kepolisian terdekat.

 

 

Ia juga menyampaikan berkenaan ancaman pidana, penggunaan atau penguasaan senjata api rakitan tanpa hak ini dapat dijerat ketentuan perundang-undangan mengenai senjata api dan bahan peledak, dijerat Pasal 306 UU No.1 th 2023 tentang KUHP.

 

 

Kemudian lagi untuk tindakan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas dapat dipidana

 

Tindakan penyerangan dan penembakan di Polres Merangin dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sesuai dengan perbuatan dan akibatnya, 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI