Batang Hari, JAMBIVIRAL.COM - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Meringkus Pria Asal Musi Banyuasin terkait dugaan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu diwilayah Kabupaten Batang Hari,
Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron melalui Kasi Humas Polres Batang Hari Simbang Tetap ,( 9/7/25) membenarkan adanya penangkapan pria asal Musi Banyuasin diringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari ,
Ia benar terduga pelaku berinisial Jeni Ronaldo ( 45) Warga desa Purwosari kecamatan Lais Kabupaten Musi banyu Asin Sumsel ,
Pria ini diiringkus berada di desa Pompa Air RT 09 RW. 04 dikecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari,
penangkapan warga Musi Banyuasin ini berawal adanya informasi dari masyarakat setempat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba diwilayah tersebut,
berkat laporan tersebut Satresnarkoba Polres Batang Hari langsung menindak lanjuti laporan tersebut
Penangkapan JR dugaan pengedar narkoba ini dipimpin langsung Ipda Eric Meibuqni Nasution, Mendapatkan informasi tersebut Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian untuk dilakukan penangkapan
Sekira pukul 22.40 wib Petugas berhasil meringkus pelaku dugaan pengedar dan Pengguna Narkoba Jenis Sabu dalam penangkapan pelaku ini turut disaksikan warga sekitar,
saat JR berhasil diringkus dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti diantaranya,empat paket kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu,dua paket sedang plastik klip bening berisi kan serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu, dengan total bruto seberat 6.83 Gram ,
satu sendok sabu dari pipet plastik, serta beberapa plastik klip bening kosong dari berbagai jenis ukuran ,tiga lipat tisu putih, tiga kantong plastik hitam dan Plastik transparan,satu unit handphone Merk Vivo Y15 S warna biru serta sim card , satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah,
Dari hasil intograsi pelaku JR mengakui perbuatannya yang berperan sebagai pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu ,
kemudian Juga mengakui bahwa ia mendapat kan barang haram tersebut dari seseorang pemasok yang bernama Iwan yang saat ini berstatus Daftar pencarian orang ( DPO ) ,
Kemudian Pelaku juga mengakui bahwa Sabu tersebut ia beli dengan harga enam juta rupiah dan baru dibayar nya dua juta rupiah melalui transfer aplikasi dana usai barang tersebut laku terjual yang diedarkan diwilayah Kabupaten Batang Hari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku serta barang bukti yang ditemukan
Pelaku JR langsung digiring Ke Mapolres Batang Hari guna Pemeriksaan secara insentif