Lanjut Kasi Humas Iptu Siembang Tetap " untuk pasal disangka , pasal 114 ayat ( 1) subsider Pasal 112 ayat ( 1) undangan - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang meluas khhusunya diwilayah Hukum Kabupaten Batang Hari dan Sekitarnya.