Kasus ini berawal pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Akhmad Sobandi, yang bekerja di PT IIS, menerima telepon dari anaknya yang melaporkan bahwa sepeda motor dan telepon genggam milik mereka hilang. Mengetahui hal itu, korban segera membuat laporan ke Polsek Muara Tembesi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (4/11/2025), Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim gabungan dari Polsek Muara Tembesi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Polsek Tambang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Dari pengakuannya, aksi pencurian dilakukan karena kecanduan judi online,” ungkap IPTU Sugeng, S.H., Kapolsek Muara Tembesi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.