METRONEWS

Opini Liar soal Pengadaan Lahan Batang Hari: Narasi Politik Terkesan Dipaksakan"

0

0

jambiviral |

Senin, 17 Nov 2025 12:35 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Foto Nazli ( Budak Dusun - (OPINi liar)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBiViral .Com , Muara Bulian - Beberapa Belakangan ini , ruang publik kembali diramaikan dengan tudingan “kongkalingkong” perihal pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada tahun anggaran 2023. 

 

Angka-angka besar dipaparkan, kemudian nama pejabat daerah diseret, dan dugaan kerugian negara digelembungkan tanpa dasar yang jelas. Namun jika ditelisik lebih cermat, narasi tersebut lebih mirip agitasi politik ketimbang analisis yang bertumpu pada bukti.

 

Pertama, seluruh tuduhan yang disampaikan tidak mencantumkan satu pun dasar hukum, hasil audit, atau dokumen resmi. Istilah “kerugian negara” digunakan seenaknya, seolah-olah penulis bebas menakar angka kerugian yang harusnya hanya bisa diputuskan oleh lembaga berwenang seperti BPK atau aparat penegak hukum melalui audit investigatif. Menyebut angka “10 miliar lebih” tanpa audit bukanlah temuan, tetapi asumsi liar yang dirancang untuk menggiring opini.

 

Kedua, klaim bahwa terjadi lonjakan harga tanah sampai “300 persen” tak disertai perbandingan terhadap NJOP, hasil appraisal KJPP, atau laporan verifikasi. Padahal, sebagai informasi dasar, pemerintah daerah wajib menggunakan appraisal independen untuk setiap pembelian lahan. Tanpa menyajikan data pembanding, tuduhan itu tidak lebih dari tebak-tebakan yang dibungkus dengan nada sensasional.

 

Ketiga, penulis sengaja menampilkan daftar pengadaan lahan seolah semuanya bermasalah. Padahal, program yang disebut, Islamic Center, Puskesmas, fasilitas umum, sirkuit, ruang terbuka hijau, hingga lahan untuk PDAM, adalah program pembangunan jangka panjang yang sudah masuk dalam perencanaan tata ruang serta rencana strategis Pemkab. Menariknya, pembangunan fasilitas publik justru diseret menjadi “proyek politik”, tanpa pernah menunjukkan secara konkret letak penyimpangannya.

 

Keempat, narasi “pembelian oleh orang dekat bupati sebelum dibeli pemerintah” adalah tuduhan teramat serius, tetapi tidak disertai bukti satu pun: tidak ada nomor sertifikat, tidak ada akta transaksi, tidak ada jejak mutasi buku tanah.

Dalam dunia jurnalistik dan investigasi, tuduhan tanpa bukti bukan hanya lemah, tetapi berpotensi menjadi fitnah.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER