“Rekonstruksi menunjukkan adanya upaya perlawanan dari korban, namun aksi tersangka tetap berlanjut hingga menyebabkan korban meninggal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 KUHP sesuai hasil pendalaman penyidikan.
AKP Ilham menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. “Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan lancar dan tertib,” tutupnya.
Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (*)