Masril menambahkan, mereka baru mengetahui gelar akademik yang disandang Bustomi saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi tersebut mereka dapatkan melalui spanduk dan baliho kampanye yang terpampang di sekitar desa.
Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat, beliau juga tidak pernah memakai gelar akademik,” ujar Masril
Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (8/1) dengan agenda melengkapi bukti-bukti serta menghadirkan saksi dari Bidkum Polda Jambi.
Dalam sidang tersebut, hakim juga mengingatkan agar pemohon dan termohon dapat menyusun dan melengkapi alat bukti yang relevan untuk mendukung perkara ini, Keputusan sidang berikutnya akan sangat bergantung pada keterangan yang akan diberikan oleh saksi-saksi lainnya serta alat bukti yang diajukan