JAMBI ,JAMBIVIRAL .COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melanjutkan perkara pencurian sepeda motor atas nama terdakwa Iqbal ke tingkat Kasasi.
Hal tersebut merujuk atas vonis bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada waktu lalu,
Sehingga Jaksa penuntut umum memutuskan untuk menaikkn kasus ke tingkat Kasasi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Noly membenarkan, y benar bahwa JPU akan naik banding. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa,
Menurut Nolly,saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi yang berisi bantahan atas putusan hakim.
"JPU sedang mempersiapkan kasasi yang berisi keberatan atas pernyataan bebas terdakwa dengan dan kini tengah mempersiapkan tambahan alat bukti,"