HUKUM

Perkara Pencurian Sepeda Motor terdakwa Vonis Bebas

0

0

jambiviral |

Kamis, 08 Jan 2026 15:41 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Sidang perkara Pencurian Sepeda Motor - (Terdakwa Vonis Bebas/ JPU Kasasi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Dimana Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas terdakwa Iqbal dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy. 

 

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. 

 

Salah satu poin krusial adalah terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

 

 

Selain itu, hakim menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum sangat lemah.tak satu pun bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

 

“Proses pemeriksaan yang tak sesuai prosedur serta minimnya alat bukti yang kuat membuat dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER