HUKUM

Tersangka Adhi Varial Putra Dugaan Korupsi Perkara DAK Disdik Jambi,BKN Tunda Hak Pensiun

0

0

jambiviral |

Minggu, 18 Jan 2026 22:54 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Soal HAK Pensiun Mantan Disdik Propinsi Jambi ditunda - (foto Ist /Sekda Provinsi Jambi Sudirman.SH)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI,JAMBIViral.COM -Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda proses pensiun Varial Adhi Putra (VAP) yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan penundaan tersebut berdasarkan surat resmi dari BKN yang diterima Pemerintah Provinsi Jambi.

“Ada surat dari BKN yang menyampaikan proses usulan pensiun ditunda dulu. Bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sudirman

Sudirman juga mengatakan meski Varial Adhi Putra telah memasuki usia pensiun, hak pensiun belum bisa diproses selama status hukumnya belum jelas.

“Ini bukan soal berandai-andai, tapi sudah ada rambu-rambu dari BKN. Selama masih tersangka proses pensiun sementara ditunda,” katanya

Sementara itu diketahui masa tugas VAP berakhir pada Januari 2026 setelah genap berusia 60 tahun (5 Januari 2026). Namun kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu membuat seluruh proses kepegawaiannya ikut tertahan.

Selain itu setelah ditetapkan sebagai tersangka VAP juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Selain VAP, tersangka lain dalam kasus yang sama, Bukri juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi. 

Bukri sendiri baru dilantik sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat pada 30 Oktober 2025 oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Kasus ini ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi terkait dugaan korupsi DAK pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Selain VAP dan Bukri, penyidik juga menetapkan DH sebagai tersangka yang berperan sebagai perantara atau broker.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 21,7 miliar.

Hingga saat ini penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER