JAMBI ,JAMBIViral.COM - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 11 Februari 2026.
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Imim (JPU) menghadirkan 4 saksi yakni
Dasip Supriadi sebagai Direktur Operasional TDI, Jajang Heru Nurjaman sebagai Staf marketing PT TDI
Anastasya yang merupakan Staf keuangan dari PT TDI dan
Praktel Sihombing PT Prima Berkat Sejahtera.
Menariknya,dalam sidang Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan adanya pemintaan melalui telp dari Mantan Kadis Pendidikan Vahrial Adi yang meminta fee uang kepada PT TDI sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut terungkap saat saksi Jajang Heru Nurjaman yang merupakan Staf marketing
PT TDI dihadirkan. JPU mengungkapkan bahwa ada komunikasi antara terdakwa Rudi Wage dan saksi Jajang Heru.