"Di sana (rumah Varial Adi) ditunjukkan data dan anggaran," kata Jajang.
Selanjutnya, saksi Anastasya yang merupakan Staf keuangan dari PT TDI juga mengungkapkan bahwa adanya transferan dari PT TDI ke beberapa pihak.
Diantaranya ke terdakwa Wawan beberapa kali transferan yakni 100 juta, dan 6 kali transfer masing masing Rp 50 juta.
Selanjutnya transferan ke saksi Jajang beberapa kali yakni uang sebesar Rp 300 juta, Rp 50 juta dan 10 juta.
Selanjutnya transferan ke Terdakwa Rudi Wage beberapa kali yakni sebesar Rp 700 juta, Rp 20 juta, Rp 15 juta, Rp 100 juta, Rp 500 juta, Rp 100 juta, dan Rp 250 juta.
"Transferan saya lakukan berdasarkan
Perintah atasan,"ujarnya.