Metronews

Demi Kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran! Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang 2025

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Minggu, 23 Mar 2025 22:02 Wib

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025 - IST

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Memasuki H-7 Idul Fitri 1446 H, Polda Jambi resmi mengeluarkan larangan bagi kendaraan angkutan barang dan batu bara untuk melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi. 

Keputusan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan arus mudik dan memastikan kelancaran lalu lintas selama Lebaran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama yang kerap terjadi akibat operasional angkutan barang, terutama truk pengangkut batu bara.

"Kami melihat bahwa setiap musim mudik, arus lalu lintas di Jambi sering kali terganggu oleh kendaraan berat. Oleh karena itu, untuk tahun ini, kami putuskan untuk melarang angkutan barang melintas demi kelancaran perjalanan para pemudik," ujar Dhafi 23 Maret 2025.

Baca Juga:

Beli atau Bikin Sendiri? Ini Kelebihan dan Kekurangan Kue Lebaran Homemade

Dalam kebijakan ini, Polda Jambi secara tegas melarang kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, Mobil barang dengan kereta gandengan, Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan agar tidak beroperasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Namun, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan melintas, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut sembako, kendaraan antar uang perbankan, serta pengangkut ternak.

"Kami tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat, agar pasokan pangan dan energi tetap lancar selama Lebaran," tambahnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Polda Jambi menyiapkan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan, termasuk Jalan Lintas Timur Sumatera, Simpang Rimbo, dan Jembatan Batanghari 1.

Baca Juga:

Bukan Sekadar Gaya! Ini Alasan Kenapa Banyak Orang Potong Rambut Jelang Idul Fitri

Pihak kepolisian juga telah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang nekat melanggar aturan ini, mulai dari tilang di tempat, putar balik paksa, hingga sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait rekayasa lalu lintas selama periode mudik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan agar perjalanan mudik lebih aman dan nyaman," tutup Kombes Pol Dhafi.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER