Hukum

Ingin Menjenguk! Wanita Diringkus Saat Selundupkan Sabu Lewat Plastik Baju ke Tahanan Polres Tebo, Begini Modusnya

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Senin, 07 Apr 2025 12:28 Wib

Seorang wanita kedapan membawa narkoba jenis Sabu-sabu saat ingin membesuk keluarganya - Instagram@polres tebo

TEBO, JAMBIVIRAL.COM – Aparat Kepolisian Resor Tebo menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan, dalam sebuah insiden yang terjadi saat pemeriksaan rutin di pintu masuk Piket Penjagaan pada Kamis pagi, 3 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dalam proses pengecekan barang bawaan pengunjung yang akan membesuk tahanan, salah satu petugas jaga, Bripda Jonatan, mencurigai sebuah kantong plastik yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial YT (45), warga Kelurahan Tebing Tinggi. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang diselipkan di antara pakaian.

Baca Juga:

Geger Penemuan Bayi di Garasi Rumah Dinas Ketua Pengadilan Batanghari, Kondisinya Bikin Hati Tersayat

Saat dimintai keterangan, YT mengaku bahwa sabu tersebut hendak diberikan kepada seorang narapidana berinisial BA yang saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Tebo. 

Tersangka diduga mencoba memanfaatkan momen kunjungan Lebaran untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Dalam pengembangan kasus, tim Satresnarkoba turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y27S, satu sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru-hitam, plastik pembungkus sabu, kotak rokok bekas, potongan tisu, serta pakaian yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.

Baca Juga:

Balikan Keadaan! Dedy-Dayat Menang Tipis dari Jumiwan-Maidani Usai PSU, Segini Jaraknya!

Kepolisian menetapkan YT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dua orang saksi berinisial M dan ES, yang diduga mengetahui rencana penyelundupan ini, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, proses penyidikan masih terus bergulir, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebo.

Kapolres Tebo, melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa pengamanan di area tahanan akan diperketat, terutama dalam momen libur panjang yang rawan disalahgunakan oleh oknum untuk mencoba menyelundupkan narkoba. 

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER