JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Tiga perempuan yang bekerja di Restoran AC Andoenk, Kota Jambi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan hingga mencapai puluhan juta rupiah. Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolsek Jelutung dan masih menjalani proses penyidikan intensif.
Kasus ini mulai terungkap setelah pemilik restoran, Armen, menerima laporan internal terkait adanya kejanggalan dalam pembukuan keuangan harian. Dugaan awal mengarah pada salah satu pegawai bernama Yetriana Okta Viola alias Viola (24), yang diduga telah menyalahgunakan dana restoran hingga Rp20 juta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa selain Viola, dua pelaku lain yang turut diamankan ialah Rica Soraya alias Rika (23), warga Cempaka Putih, dan Marsya Melisa (21), asal Kecamatan Batang Asai, Sarolangun.
"Ketiga tersangka bekerja di bagian kasir dan pelayanan. Mereka diduga telah berkomplot untuk memanipulasi laporan transaksi harian dengan mengurangi jumlah tagihan yang seharusnya dibayarkan oleh pelanggan," ujar Kombes Boy, Jumat 18 April 2025.
Menurut pengakuan para tersangka, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, termasuk belanja barang-barang bermerek hingga melakukan perjalanan wisata ke Bali. Aksi mereka berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan pola yang sama: memanipulasi data transaksi melalui sistem digital berbasis tablet yang digunakan oleh restoran.
"Modusnya terbilang canggih. Mereka saling bekerja sama untuk menghapus beberapa item dari daftar tagihan pelanggan sebelum dimasukkan ke sistem. Sehingga uang yang diterima tidak seluruhnya tercatat sebagai pendapatan restoran," lanjut Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga praktik curang ini telah berlangsung dalam kurun waktu berbulan-bulan sebelum akhirnya terendus. Total kerugian yang dialami restoran diperkirakan bisa terus bertambah seiring proses penghitungan ulang yang dilakukan oleh tim audit internal.
Polisi telah menginterogasi para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat tablet restoran, catatan transaksi manual, serta rekaman CCTV yang kini tengah dianalisis. Kendati tidak semua bukti terekam secara visual, keterangan saksi internal memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya.
"Peran mereka sudah diatur secara sistematis. Ada yang bertugas mencatat, ada pula yang menghitung dan menerima pembayaran dari konsumen. Mereka kompak dalam menjalankan modus ini," terang Boy.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya kontrol internal di sejumlah sektor usaha, terutama yang masih mengandalkan sistem kas manual. Pakar keamanan bisnis menyarankan agar para pelaku usaha mulai menerapkan teknologi berbasis AI dan sistem audit otomatis guna meminimalkan risiko kecurangan serupa di masa depan.