JAMBIVIRAL.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan! Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada hari ini, Senin (17/3/2025). Pencairan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani dan diundangkan pada 7 Maret 2025.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp 49,9 triliun. Rinciannya, ASN pusat dan TNI/Polri mendapatkan Rp 17,7 triliun, ASN daerah Rp 19,3 triliun, serta pensiunan menerima Rp 12,45 triliun.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan penuh tanpa potongan pajak. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh), sehingga ASN dan pensiunan menerima THR utuh.
Komponen THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum. Selain itu, tunjangan kinerja juga dipastikan dibayarkan 100% bagi ASN dan anggota TNI-Polri.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
Meski hampir semua ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan THR, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima tunjangan ini. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2025, mereka yang tidak berhak menerima THR adalah:
ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN, TNI, dan Polri yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Pencairan THR Pensiunan: Cek Besaran Nominalnya
Bagi para pensiunan, pencairan THR dilakukan bersamaan dengan ASN aktif, yaitu pada 17 Maret 2025. Presiden Prabowo menegaskan bahwa jumlah THR yang diterima pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Besaran THR pensiunan bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif. Berikut adalah perkiraan nominal THR bagi pensiunan PNS tahun 2025:
Pensiunan Golongan I: