JAMBI,JAMBIVIRAL.COM – Gelombang aspirasi dari masyarakat kembali menguat terkait kasus peredaran narkoba besar-besaran yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati.
Kali ini, dukungan datang dari Aliansi Masyarakat Jambi Bicara (AMJB) yang menyuarakan harapan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Rombongan AMJB menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Jambi pada Senin, 14 April 2025.
Dalam orasinya, Rukman, salah satu koordinator aksi, menyatakan bahwa kasus ini bukan kejahatan biasa. Ia mendorong tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman mati terhadap Helen, yang dijuluki “Ratu Narkoba Jambi”.
“Kami tidak ingin ada celah negosiasi dengan gembong narkoba. Mereka perusak generasi bangsa. Kami sepenuhnya mendukung jaksa untuk menuntut setinggi-tingginya, bahkan hukuman mati,” tegas Rukman di hadapan awak media.
Senada dengan Rukman, Muksin, orator lainnya dari AMJB menekankan bahwa dampak narkoba jauh lebih destruktif dibandingkan korupsi. “Tindakan Helen merusak masa depan anak bangsa.
Kami mendesak agar tuntutan ini memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” ujarnya saat berdialog langsung dengan Kasubsi Sospol Kejari Jambi, Dewangga Pradana.
Dewangga menyambut aspirasi masyarakat tersebut dan berjanji akan meneruskan permintaan itu kepada tim JPU yang menangani perkara. "Aspirasi ini akan kami sampaikan secara utuh kepada jaksa yang menangani kasus Helen," ujarnya singkat.
Kasus Helen Dian Krisnawati mencuat usai beredarnya video penggerebekan sebuah markas narkoba di bekas lokalisasi Payo Sigadung, RT 05 Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, yang terjadi pada Juli 2023 lalu. Dalam rekaman yang diunggah oleh warga, terlihat sekelompok ibu-ibu mengobrak-abrik sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah kotak berisi alat hisap sabu, tumpukan uang tunai, serta barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan bahwa tempat itu merupakan pusat aktivitas narkoba. Penelusuran aparat kemudian mengarah pada Helen, yang diketahui sebagai otak di balik operasi itu.
Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polda Jambi dan Bareskrim Polri akhirnya berhasil membekuk Helen pada Oktober 2024 di wilayah Jakarta, setelah lebih dulu menangkap tangan kanan Helen, Didin, di Jakarta Selatan.