P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
4. Layanan Khusus
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dampak Stabilitas Tarif Listrik bagi Masyarakat
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini tentu menjadi angin segar bagi rumah tangga, pelaku usaha, serta sektor industri yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Stabilitas harga listrik membantu mengendalikan biaya operasional bisnis serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dapat terus menjalankan aktivitasnya tanpa khawatir dengan kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.
Namun, penting bagi pelanggan untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik guna mengurangi tagihan bulanan dan mendukung efisiensi energi.
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami perubahan pada kuartal II-2025. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi berbagai faktor ekonomi makro yang mempengaruhi biaya produksi listrik.
Sementara itu, pelanggan bersubsidi juga tetap mendapatkan bantuan pemerintah agar tidak terbebani oleh kenaikan tarif.
Dengan adanya kepastian tarif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dalam mengelola pengeluaran listriknya tanpa khawatir kenaikan biaya dalam waktu dekat.