JAKARTA, JAMBIVIRAL.COM - Kabar baik bagi masyarakat! Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 atau triwulan II-2025 tidak mengalami kenaikan.
Dengan demikian, 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi akan tetap menikmati tarif yang sama seperti kuartal pertama tahun ini.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, Bahlil menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 tidak mengalami perubahan dari kuartal sebelumnya, kecuali jika ada keputusan lain dari pemerintah di kemudian hari.
"Tarif tenaga listrik untuk kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I-2025, sepanjang tidak ada kebijakan lain dari pemerintah," ujar Bahlil.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta pelanggan UMKM yang menggunakan listrik dalam operasionalnya.
Pemberian subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu serta mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah agar tetap produktif dan berdaya saing.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik
Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi parameter ekonomi makro yang meliputi:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Daftar 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi yang Tarifnya Tidak Naik
Berikut adalah rincian tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan nonsubsidi selama periode April-Juni 2025: