KOTA JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Kantor Bea Cukai Jambi mencatat keberhasilan besar dalam aksi pemberantasan peredaran barang ilegal sepanjang awal hingga pertengahan tahun 2025.
Sebanyak 3,42 juta batang rokok ilegal dan 633 liter minuman beralkohol mengandung etanol (MMEA) berhasil diamankan dari berbagai upaya penyelundupan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat institusinya dalam menjaga masyarakat sekaligus mendukung stabilitas penerimaan fiskal nasional.
“Jika dihitung, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2,6 miliar,” ungkap Indra saat konferensi pers pada Jumat Kemarin.
Menurutnya, upaya ini adalah manifestasi dari peran strategis Bea Cukai sebagai community protector, yang tidak hanya bertugas mengawasi keluar masuknya barang, tetapi juga mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan, keamanan, serta merusak perekonomian negara.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Bea Cukai Jambi dengan sejumlah pihak, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal.
Bea Cukai Jambi memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal. Namun demikian, Indra menegaskan bahwa keterlibatan publik sangat diperlukan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih produk, memastikan legalitas dan kualitasnya demi melindungi kesehatan sekaligus mendukung keuangan negara.
“Kami akan terus bergerak, namun kesadaran masyarakat adalah fondasi utama. Jangan beri ruang untuk rokok dan miras ilegal karena dampaknya nyata, baik untuk tubuh maupun kas negara,” pungkasnya.