Dalam mediasi tersebut, Ediyanto menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa sebelumnya telah mengetahui permasalahan yang terjadi. Ia juga menambahkan tuntutan dari pihak desa agar perusahaan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga kurang mampu di sekitar perusahaan serta meliburkan karyawan pada saat peringatan hari besar Islam di Desa Bajubang Laut.
“Kami dari pemerintah desa berharap ada menemukan jalan tengah yang adil, agar hak karyawan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan baik,” ujar Ediyanto saat mediasi berlangsung.
Sementara itu, dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan para karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami sudah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Karena belum ada kesepakatan, persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di Disnaker,” ujar hendra mediator dari Disnakerin.
Namun hingga mediasi berakhir, antar kedua belah pihak belum menemukan titik temu kesepakatan