laporan tersebut disebutkan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional tidak mendapatkan perhitungan upah lembur atau tambahan penghasilan sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan penghapusan jam kerja hingga mencapai 24 jam kerja dalam satu hari.
Tak hanya itu saja , pihak perusahaan juga diduga menghapus sistem shift malam serta menerapkan perbedaan upah atau gaji bagi karyawan yang bekerja pada malam hari dan siang hari, yang dinilai merugikan pekerja.
Pemerintah Desa Bajubang Laut berharap DPRD Kabupaten Batang Hari dapat menindaklanjuti terkait pengaduan ini serta turun langsung ke perusahaan tersebut,serta memanggil pihak manajemen perusahaan dan melakukan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja dan terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari.