Poin utama yang menjadi sorotan tajam adalah kapasitas dan wewenang Sdr. Yogie Prabowo yang menerbitkan surat pemutusan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, segala tindakan hukum perusahaan adalah tanggung jawab penuh Direksi. Pihak serikat meminta PT. MSS membuktikan adanya surat kuasa resmi dari Direksi kepada Yogie Prabowo sebagai dasar sah tindakan itu. Tanpa bukti tersebut, surat pemutusan dianggap tak memiliki kaki tangan hukum yang kuat.
Hubungan Harmonis 8 Tahun Tiba-tiba Diputus
FSPTI Mutiara Rengas Makmur mengaku sangat kecewa dengan sikap perusahaan. Hubungan kerja sama kedua belah pihak sebenarnya sudah terjalin selama kurang lebih 8 tahun, sejak 2018 silam, dan berjalan sangat lancar, saling melengkapi serta menguntungkan. Selama ini, para pekerja menjadi tulang punggung operasional dan memastikan bisnis pengolahan kelapa sawit di wilayah Simpang Sungai Rengas berjalan tanpa hambatan berarti.
“Alih-alih mempertimbangkan nasib kami atau mengangkat status menjadi karyawan tetap, yang kami dapat malah pemutusan sepihak tanpa musyawarah, tanpa teguran, serta tanpa alasan yang jelas.
Padahal kami tak pernah melanggar kontrak atau berbuat kesalahan apa pun,” ungkap H. Musmulyadi, Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur dengan nada tinggi.
Dugaan Campur Tangan Oknum Anggota DPRD & Urusan Perizinan