HUKUM

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Saksi Ahli sebut selisih harga belum tentu Kerugian Negara

0

0

jambiviral |

Senin, 21 Sep 2026 21:10 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Hadir kan Saksi Ahli pada pelaksanaan sidang lanjutan - (Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Sucollte di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI Viral .Com , JAMBISidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin sore 21 September 2026.

 

Dalam pelaksanaan persidangan kali ini, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Para saksi tersebut adalah Syakran Rudi sebagai ahli keuangan negara yang merupakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Lalu ada Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.

 

Dalam keterangannya, ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan mengenai penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis.

 

Menurut saksi ahli, harga wajar tidak dapat ditentukan secara subjektif hanya dengan menambahkan persentase tertentu dari harga pokok produksi atau HPP.

 

“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas.”

 

Ahli menjelaskan, harga dalam perdagangan dipengaruhi mekanisme pasar. Faktor tersebut antara lain ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen hingga kondisi kelangkaan.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI