Menurut Holim, apabila persoalan yang ditemukan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme penyelesaian secara administratif harus terlebih dahulu dilihat sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.
"Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi turut menyoroti keterangan ahli, khususnya terkait kerugian negara dan efisiensi pengadaan.
Pihaknya menilai fakta bahwa harga pembelian PDAM kepada PT DHS disebut berada di bawah HPS perlu diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.
“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mempertanyakan metode ahli dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.