HUKUM

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Saksi Ahli sebut selisih harga belum tentu Kerugian Negara

0

0

jambiviral |

Senin, 21 Sep 2026 21:10 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Hadir kan Saksi Ahli pada pelaksanaan sidang lanjutan - (Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Sucollte di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Menurut Holim, apabila persoalan yang ditemukan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme penyelesaian secara administratif harus terlebih dahulu dilihat sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.

 

"Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur," jelasnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi turut menyoroti keterangan ahli, khususnya terkait kerugian negara dan efisiensi pengadaan.

 

Pihaknya menilai fakta bahwa harga pembelian PDAM kepada PT DHS disebut berada di bawah HPS perlu diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.

 

“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” ujar penasihat hukum.

 

Penasihat hukum juga mempertanyakan metode ahli dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI