HUKUM

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Saksi Ahli sebut selisih harga belum tentu Kerugian Negara

0

0

jambiviral |

Senin, 21 Sep 2026 21:10 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Hadir kan Saksi Ahli pada pelaksanaan sidang lanjutan - (Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Sucollte di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Terlebih, apabila suatu barang sangat dibutuhkan tetapi hanya diproduksi oleh sejumlah produsen, kondisi tersebut dapat memengaruhi harga yang terbentuk di pasar.

 

Ahli juga menjelaskan, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha tidak serta-merta menjadi persoalan keuangan negara sepanjang transaksi tersebut merupakan kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.

 

Dalam keterangannya, ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU juga menjelaskan bahwa keuangan BUMN maupun BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.

 

Namun, ahli membedakan antara kerugian dalam transaksi bisnis dengan perbuatan yang mengandung kecurangan.

 

Penilaian terhadap suatu transaksi, menurut ahli, perlu melihat dasar kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidak kecurangan dalam proses transaksi.

 

Sementara itu, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimsu menilai, harga tinggi suatu barang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara apabila barang tersebut memang dibutuhkan dalam kondisi mendesak dan harga terbentuk berdasarkan kondisi pasar.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI