Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong,
Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.
Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka adalah R alias M (50), pekerjaan penjual ayam di Pasar Aurduri, beralamat di Jl. Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bilah pisau dapur