HUKUM

Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan Yakub di Telanaipura diamankan Polisi, ancaman Hukuman Menanti 12 Tahun penjara

0

0

jambiviral |

Rabu, 07 Okt 2026 14:45 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Jajaran Kepolisian Polda Jambi, Polresta Jambi , Polsek Telanaipura amankan terduga pelaku Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Yakub di Telanaipura - (Jajaran Kepolisian Polda Jambi/Polresta Jambi/ Polsek Telanaipura Jambi/mengamankan Tersangka RB alias Mangcek/ Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Yakub)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

2. 1 (satu) buah topi

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ,menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. 

 

Mari kita bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI