JAMBIVIRAL .CoM ,JAMBI,- Sidang lanjutan Perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ PDAM Tirta Mayang Kota Jambi pada anggaran Tahun 2021 - 2023 kembali di gelar pada Kamis sore ( 8/10/26) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Dari tiga Terdakwa yakni Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.
"Terbukti bersalah dan dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 75 juta,"ujar JPU membacakan tuntutan.
Kemudian, terdakwa Mustazal Komidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026 dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta, dengan subsidair 55 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS) mendapat tuntutan paling berat. Rusdi dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsidair 60 hari kurungan.
Selain pidana tersebut, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Rusdi Wahab sebesar Rp4.452.615.575.