Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Rusdi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda yang disita dan dilelang tidak mencukupi, Rusdi akan dikenai pidana penjara selama 2 tahun sebagai pengganti,"ujar JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi mempertanyakan perbedaan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam tuntutan terhadap kliennya yang merupakan pihak swasta dan bertindak sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite LA24HZ.
Aswandi menyoroti tuntutan terhadap Heri Fitriadi dan Mustazal Komidi yang merupakan pejabat PDAM. Keduanya dituntut dengan pidana penjara, denda, serta pidana subsidair yang relatif lebih ringan dibandingkan Rusdi Wahab.
“Kenapa Rusdi Wahab bukan pokok sentral. Yang sentral itu malah dituntut lebih rendah, karena tidak ada peran Rusdi Wahab dalam menentukan HPS dan lain-lain itu tidak ada. Murni Rusdi Wahab hanya sebagai penyedia,” ujar Aswandi.
Menurutnya, Rusdi tidak memiliki peran dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) maupun kebijakan internal PDAM terkait pengadaan tersebut.