JAMBIViral.COM , JAMBI - Puluhan adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS),pada Senin (26/10/2026). dilokasi kejadian di sebuah kos-kosan di Lorong Kamboja, RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Propinsi Jambi,
Adegan Rekonstruksi ini berlangsung selama 4,5 jam dengan menghadirkan enam tersangka.
adegan itu memperlihatkan rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian hingga kematian Brigadir EWS dibawa ke rumah sakit.
Dalam salah satu adegan krusial di dekat mobil yang terparkir di depan kos, muncul perbedaan keterangan antara tersangka Brigadir UVS dan tersangka B mengenai dugaan tindakan terhadap korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Tim Jatanras menggelar rekonstruksi mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Enam tersangka yang dihadirkan terdiri dari lima anggota Polri, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.